selamat pagi kawan tak henti-hentinya saya berbagi sebuah artikel tentang asuransi, setelah sahare tentang Tujuan Asuransi maka kini saya akan share tentang Jenis-Jenis Asuransi dimana kita sebagai orang yang masih awam dengan Asuransi maka kita belum mengenal betul tentang jenis-jenis Asuransi yang kini mengalami perkembangan yang pesat, dan menurut pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
- Asuransi terhadap kebakaran
- Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
- Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
- Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
- Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Diatas merupakan jenis-jenis Asuransi yang paling sering kita ketahui, dan secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
- Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) - Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). - Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.