Minggu, 25 Mei 2014

Jenis-Jenis Asuransi


selamat pagi kawan tak henti-hentinya saya berbagi sebuah artikel tentang asuransi, setelah sahare tentang Tujuan Asuransi maka kini saya akan share tentang Jenis-Jenis Asuransi dimana kita sebagai orang yang masih awam dengan Asuransi maka kita belum mengenal betul tentang jenis-jenis Asuransi yang kini mengalami perkembangan yang pesat, dan menurut pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
  • Asuransi terhadap kebakaran
  • Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  • Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
  • Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
  • Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai

Diatas merupakan jenis-jenis Asuransi yang paling sering kita ketahui, dan secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
  • Asuransi Kerugian

    Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
  • Asuransi Jiwa

    Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
  • Asuransi Sosial

    Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.

Sabtu, 24 Mei 2014

Tujuan Asuransi


ketemu lagi di Blog Pejuang SEO Sejati, setelah sebelumnya telah saya ulas sedikit tentang Pengertian Asuransi maka kini akan saya ulas lanjutannya yaitu masih mengenai Asuransi yaitu tentang Tujuan Asuransi dan ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan karena peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.

Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.

Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya sebuah keuntungan.

Jumat, 23 Mei 2014

Pengertian Asuransi


salam hangat dari Sang Pejuang SEO Sejati,, setelah sebelumnya saya share tentang Latar Belakang dan Pentingnya Asuransi, maka kini saya akan share tentang Pengertian Asuransi seperti yang tercantum dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).

Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.


Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
  • Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
  • Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
  • Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi

Latar Belakang dan Pentingnya Asuransi

Sebagai seorang Pejuang Seo Sejati saya akan mengulas bab asuransi yang pertama pada pembahasan bab asuransi adalah Latar Belakang dan Pentingnya Asuransi dimana resiko dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang kapanpun dan dimanapun, misalnya resiko kematian, sakit atau resiko
dipecat dari pekerjaannya atau juga resiko kebangkrutan. Dalam
dunia bisnis resiko yang akan dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya.

Oleh karena itu setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi
sehingga tidak menimbulkan
kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman modal kredit bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau bekerja sama menanggung segala kemungkinan resiko tersebut.

Perusahaan asuransi adalah yang mau menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya, baik perorangan maupun badan usaha (kelompok). Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang
melakukan usaha dalam bidang jasa pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan
dihadapi oleh nasabahnya.

Karena pada perkembangan Perusahaan Asuransi saat ini sudah berkembang jenis program asuransi disertai investasi atau yang lebih dikenal Asuransi Unit Link selain menjamin segala resiko diatas asuransi jenis ini juga memberikan layanan investasi yang fleksibel, untuk membaca penjelasan mengenai bab asuransi unit link silahkan baca dengan jelas di artikel unit link terbaik